[Kincaimedia.net]
Nah bagaimana cara mengecek apakah smartphone Anda Blackmarket atau Asli dan sudah terdaftar di kemenperin ? Berikut panduannya :
Kementrian Penindustrian Republik Indonesia ( Kemenperin ) bulan lalu telah mengumumkan akan memblokir peredaran Ponsel Blackmarket ( BM ) yang termasuk golongan ponsel ilegal yang dilarang di indonesia .
Pemblokiran ponsel tersebut melalui mekanisme mennggunakan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan apakah ponsel tersebut Terdaftar atau Barang ilegal alias Blackmarket . Untuk ponsel Blackmarket yang dibeli sebelum bulan Agustus 2020 , tidak akan langsung di Blokir tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Nah bagaimana cara mengecek apakah smartphone Anda Blackmarket atau Asli dan sudah terdaftar di kemenperin ? Berikut panduannya :
- Untuk mengecek Imei pada Smartphone HP Android Anda bisa mengaksesnya melalui dial call *#06# . Anda disitu akan bisa melihat angka angka Imei Anda untuk bisa dicatat terlebih dahulu .
- Kemudian Buka website https://imei.kemenperin.go.id/ dan masukan Imei Anda yang telah dicatat tadi dan enter .
Untuk Imei yang terdaftar akan muncul text seperti berikut : ( IMEI terdaftar di database Kemenperin )
Dan jika tampilannya seperti gambar dibawah , berarti ponsel tersebut dari Blackmarket atau Ilegal
Nah bagi Anda yang ingin membeli smartphone mulai sekarang pastikan cek Imei terlebih dahulu ya agar terhindar dari pemblokiran Imei ini .